Sindikat Penipu Tiket “Bhayangkara Run 2026” Diringkus, Raup Cuan Lewat QRIS Palsu

Palembang, Narasiberita.co.id | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penipuan siber bermodus pendaftaran acara lari “Sumsel Bhayangkara Run 2026”.

Dua pria yang diduga sebagai otak di balik aksi kejahatan lintas provinsi ini diringkus di tempat persembunyian mereka di Riau.

Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MF dan FCAS, tak berkutik saat diringkus oleh tim Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan Rumbai, Pekanbaru, pada operasi yang berlangsung 8 hingga 9 Juli 2026 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini terbilang cukup rapi. Mereka sengaja menduplikasi seluruh materi visual resmi milik Polri untuk meyakinkan para korban.

Modusnya, para pelaku membuat sebuah situs web tiruan yang secara kasat mata sangat mirip dengan halaman registrasi resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa para pelaku kemudian menanamkan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bodong pada formulir pendaftaran abal-abal tersebut.

“Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu (melalui merchant GoPay). Uang pendaftaran dari para calon peserta lari yang tertipu langsung masuk ke kantong mereka,” ujar Dwi.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat yang curiga dengan proses pendaftaran tersebut. Polisi tak tinggal diam dan langsung melakukan pelacakan digital.

“Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik kepolisian hingga akhirnya jejak kedua pelaku berhasil kami endus dan diamankan di Pekanbaru,” tegas Dwi.

Penangkapan dua sindikat siber lintas provinsi ini mendapat apresiasi di internal Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran polisi di tengah pesatnya kejahatan era digital.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi ulang setiap tautan pendaftaran acara yang beredar di internet,” ungkap Nandang.

Kini, kedua tersangka MF dan FCAS telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau sindikat serupa yang bermain dengan modus yang sama.

Sumber : Humas Polda Sumsel
(Rian)

Tinggalkan Balasan