1.398 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Bengkulu, BI Ingatkan Masyarakat Waspada

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu. Pemusnahan berlangsung di Hotel Santika Bengkulu sebagai bentuk komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran uang palsu.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.

Ribuan lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan masyarakat, perbankan, serta proses pengolahan uang oleh Bank Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut terkumpul selama periode Mei 2025 hingga September 2026.

Sebelum dimusnahkan, seluruh uang telah melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk mencegah uang palsu kembali beredar di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara.

Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio temuan uang Rupiah tidak asli secara nasional hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 3 ppm (part per million). Artinya, terdapat sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.

Meski rasio temuan relatif kecil, masyarakat tetap diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Sebagai bagian dari BOTASUPAL Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan peredaran uang palsu.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang, serta edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat.

Edukasi menyasar pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah dan tidak mudah tertipu saat melakukan transaksi.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat yang menemukan uang dengan keaslian diragukan agar segera melakukan klarifikasi melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Apabila menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain mengenali ciri keaslian uang, masyarakat juga diajak merawat Rupiah melalui gerakan 5J, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Sementara untuk memastikan keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengenali uang Rupiah asli, terhindar dari kerugian akibat uang palsu, serta turut menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.

Keterangan resmi Bank Indonesia Provinsi Bengkulu tersebut diterbitkan di Bengkulu pada 19 Oktober 2026.

(Nb)

Tinggalkan Balasan