OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank Umum, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Jakarta, Narasiberita.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan guna mendukung sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
OJK menerbitkan POJK tersebut pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Aturan baru ini disusun untuk menyesuaikan perencanaan bisnis perbankan dengan perkembangan industri, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.
Dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026), OJK menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut juga bertujuan mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga merupakan instrumen strategis bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, menyusun strategi pengembangan usaha, serta mengelola risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring perkembangan model bisnis, digitalisasi perbankan, serta penerbitan berbagai ketentuan baru di sektor keuangan, penyempurnaan aturan dinilai diperlukan agar perencanaan bisnis tetap relevan dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank Umum.
Salah satunya adalah kewajiban bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, serta manajemen risiko. Rencana tersebut juga harus selaras dengan rencana strategis masing-masing bank.
Regulasi ini turut memperjelas tanggung jawab organ perusahaan dalam proses penyusunan dan pengawasan Rencana Bisnis.
Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Khusus bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan strategi bisnis dijalankan secara terarah dan sesuai dengan profil risiko bank.
Dalam POJK terbaru ini, OJK juga menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis Bank agar memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan kondisi keuangan bank.
Cakupan Rencana Bisnis paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan.
Selain itu, Rencana Bisnis mencakup proyeksi rasio keuangan dan rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan divestasi, serta rencana permodalan.
Ketentuan tersebut juga mencakup rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan OJK.
Dengan cakupan yang lebih menyeluruh, perencanaan bisnis diharapkan mampu menjadi dasar bagi bank untuk menetapkan prioritas usaha, mengelola sumber daya, dan mengantisipasi berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi kinerja.
POJK Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Ketentuan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Selain itu, regulasi ini memuat pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
OJK berharap penyempurnaan aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sehingga strategi usaha yang disusun menjadi lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan kapasitas serta profil risiko masing-masing bank.
Di sisi pengawasan, ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK.
Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih antisipatif atau forward looking, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Penerbitan POJK ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat ketahanan industri perbankan sekaligus mendorong peran perbankan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.
(Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











