Menyoroti Temuan Lapas Cibinong, Pentingnya Menilai Sistem Pemasyarakatan Secara Obyektif

Bogor, Narasiberita.co.id.  – narasiberita.co.id | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah mendalami dugaan maladministrasi menyusul temuan bangunan menyerupai rumah kluster atau homestay di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada September 2026.

Penemuan fasilitas yang dinilai tidak lazim bagi warga binaan tersebut kini memicu polemik dan sorotan tajam dari masyarakat luas.

Investigasi saat ini dititikberatkan pada kemungkinan adanya perlakuan istimewa ilegal bagi narapidana tertentu. Jika terbukti ada pertukaran uang, pemanfaatan kedekatan, atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini dituntut untuk dibongkar tuntas.

Identitas pihak yang memberikan izin, pihak yang menikmati fasilitas, hingga oknum yang memfasilitasi kelonggaran tersebut wajib diungkap secara transparan kepada publik.

Menyikapi rentetan kritik yang muncul, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Panggih Priyo Subagyo, mengingatkan bahaya stigmatisasi terhadap keseluruhan institusi.

Melalui tulisan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ia menegaskan bahwa penyimpangan di satu lokasi tidak bisa menjadi dasar untuk menghakimi seluruh sistem pemasyarakatan.

“Ketika satu Lapas tersandung masalah, yang ikut menerima stigma bukan hanya Kepala Lapas atau petugas yang terlibat. Petugas di daerah lain, yang bekerja sesuai aturan dan menghadapi kondisi jauh lebih berat, ikut dicurigai,” jelas Panggih, merujuk pada fenomena penyebaran kehilangan legitimasi di mata publik.

Fakta di lapangan menunjukkan beban operasional penjara di Indonesia memang sangat timpang. Berdasarkan data Ditjenpas per April 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) secara nasional menembus angka 271 ribu orang.

Volume ini jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya dirancang untuk 146 ribu orang, menghasilkan tingkat kelebihan muatan (overcrowding) hingga 85 persen.

Dalam himpitan kondisi tersebut, para petugas lapas dituntut menjalankan tugas ganda yang sangat kompleks setiap harinya.

Mereka harus menjaga keamanan, melerai konflik antarpenghuni, menggagalkan penyelundupan barang terlarang dan narkotika, serta menjalankan program rehabilitasi berkelanjutan. Ironisnya, berbagai keberhasilan petugas menjaga stabilitas dalam sunyi ini jarang mendapatkan porsi perhatian sebesar berita skandal.

Di sisi lain, polemik fasilitas di Cibinong juga mengungkap masih adanya perbedaan pandang mengenai filosofi pemenjaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengadopsi prinsip perbaikan kepribadian dan kemandirian, bukan semata-mata pembalasan dendam.

Narapidana kehilangan kebebasan bergeraknya, tetapi hak asasi dan martabatnya sebagai manusia tetap dijamin. Pendekatan ini selaras dengan Mandela Rules dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai standar perlakuan narapidana modern.

Kendati perlakuan manusiawi dijamin oleh undang-undang, diskriminasi fasilitas seperti yang diduga terjadi di Lapas Cibinong tetap dinilai sebagai pelanggaran berat.

Fasilitas eksklusif yang hanya bisa diakses segelintir pihak berpotensi menghancurkan rasa keadilan di antara sesama warga binaan, sekaligus mengikis legitimasi otoritas penjara di mata para narapidana.

Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap oknum pelanggar di Lapas Cibinong wajib dijalankan seiring dengan pembenahan tata kelola secara sistemik. Institusi yang mendapat kepercayaan publik pada akhirnya bukanlah institusi yang tidak pernah berbuat salah, melainkan institusi yang berani mengakui celah, mengusut tuntas pelanggaran, dan terus berbenah secara terbuka.

(Rian)

Tinggalkan Balasan