Nafsu Membawa Malapetaka, Pemuda Air Bang Diciduk Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pemuda pengangguran berinisial JK (23), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, diringkus polisi lantaran diduga kuat telah memperkosa seorang remaja perempuan berinisial NL (17).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tim Opsnal kami telah bergerak dan tersangka JK berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka juga sudah resmi dilakukan penahanan sejak 8 September 2026 guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Syahrul saat memberikan keterangan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026).
Terkait detail peristiwa kelam tersebut, KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Udi Handoko, S.H., membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban.
Menurut Udi, insiden itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.
Awalnya, korban bersama tersangka dan satu orang rekan mereka (saksi) berbonceng tiga menggunakan sepeda motor menuju indekos milik saksi tersebut. Setibanya di kosan, ketiganya langsung masuk dan duduk di ruang depan.
“Saksi kemudian pergi ke kamar mandi kosan, sementara tersangka dan korban berada di ruang tengah. Tersangka yang merasa nafsu melihat korban, tiba-tiba langsung berdiri mendekati korban dan menariknya secara paksa untuk masuk ke dalam kamar,” jelas Udi menguraikan urutan kejadian.
Di dalam kamar itulah, lanjut Udi, korban sebenarnya sempat memberikan perlawanan yang gigih. Namun, tersangka terus memaksa hingga akhirnya tindakan persetubuhan terhadap korban terjadi.
Setelah kejadian tersebut selesai, korban kembali mengenakan pakaiannya dan tidak lama berselang, ia diantarkan pulang oleh tersangka dan saksi.
Kasus ini baru terungkap beberapa hari usai kejadian, tepatnya ketika pihak keluarga menyadari adanya perubahan sikap pada diri korban. Saat didesak dan ditanya oleh keluarganya, korban akhirnya buka suara dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh JK.
“Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong,” tambah Udi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., memastikan bahwa penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka.
“Kami telah mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi serta hasil Visum et Repertum. Selain itu, barang bukti pakaian korban saat malam kejadian juga sudah disita, di antaranya baju terusan berwarna kuning, baju lengan panjang hitam, serta pakaian dalam korban,” terang Hasan.
Kini, pemuda berusia 23 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka JK dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta persetubuhan dengan anak, yang membawa ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















