Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Ket: Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pelanggaran Perlindungan Konsumen (image/NH)

Bengkulu, Narasiberita.co.id.  – Personel Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial HS (37) yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.

Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Bengkulu, tanggal 23 Juni 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial HS, 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di Kota Depok dan Kota Bengkulu.

Sebelumnya, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya perbuatan yang berkaitan dengan produksi dan/atau perdagangan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar, ketentuan mengenai berat atau isi bersih, mutu, komposisi, serta keterangan atau janji yang tercantum pada label maupun keterangan barang.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berikut ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dari kegiatan penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max dan 1 unit handphone iPhone 12 Pro yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen.

«“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan. Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombespol Imam Wijayanto.»

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

«“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang diperdagangkan. Hal ini penting untuk menjamin hak dan keamanan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.»

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Nb)

Tinggalkan Balasan