Misteri PAD Pasar Kepahiang: Kios Beroperasi, Pedagang Mengaku Bayar, Tunggakan Justru Capai Rp1,2 Miliar

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang menjadi sorotan.

Tunggakan retribusi Pasar Tradisional Kepahiang yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan retribusi serta dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Perdagangan Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Kaderman, piutang daerah tersebut merupakan akumulasi tunggakan retribusi sejak tahun 2014 hingga 2025.

Menurut pihak dinas, kondisi tersebut terjadi karena banyak kios dan los pasar yang tidak ditempati, namun kewajiban retribusi tetap tercatat atas nama pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) awal.

Namun, hasil penelusuran lapangan yang dihimpun sejumlah awak media menunjukkan kondisi berbeda. Di kawasan depan pasar yang merupakan area strategis, banyak kios terlihat aktif digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Sejumlah pedagang yang ditemui mengaku menempati kios melalui transaksi dengan pihak lain yang disebut sebagai pemegang HGB pertama.

Ada yang mengklaim telah membeli hak penguasaan kios secara lepas, sementara sebagian lainnya mengaku menyewa dari pihak tersebut melalui kesepakatan di bawah tangan.

Padahal, bangunan kios dan los di Pasar Tradisional Kepahiang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Pengalihan penguasaan maupun penyewaan kembali aset pemerintah semestinya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi yang berlaku.

Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan asumsi minimal Rp50 ribu per kios per bulan dengan jumlah 429 kios dan los, potensi penerimaan retribusi pasar diperkirakan mencapai sekitar Rp257,4 juta per tahun atau sekitar Rp2,83 miliar selama kurun waktu 11 tahun.

Perhitungan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penyebab masih tingginya angka piutang retribusi yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp1,2 miliar. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang dikabarkan telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, termasuk Kepala Dinas Herman Zamhari serta pejabat yang membidangi pengelolaan pasar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan tersebut maupun status penanganan perkara.

Sementara itu, Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan adanya transaksi pengalihan penguasaan kios, mekanisme penagihan tunggakan retribusi, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor pasar tradisional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Masyarakat berharap seluruh proses dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun para pedagang yang selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

(JN/adedo)

Tinggalkan Balasan