Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi ULP Tegaskan Penyusunan HPS Tanpa Campur Tangan Penyedia, Kuasa Hukum Soroti LPA
Jambi, Narasiberita.co.id. – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam persidangan, saksi menerangkan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta mekanisme pengadaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan pemberitaan persidangan, saksi menyampaikan bahwa penyusunan HPS dilakukan tanpa campur tangan pihak penyedia.
Usai persidangan, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., selaku Kuasa Hukum Rusdi Wahab, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Namun, menurut penilaiannya, keterangan saksi ULP pada persidangan hari itu masih belum menjawab keseluruhan konstruksi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menghormati keterangan saksi ULP.
Akan tetapi, menurut penilaian kami, fakta yang terungkap hari ini belum secara utuh menguatkan konstruksi dakwaan. Penilaian akhir tentu menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh alat bukti diperiksa,” ujar Rustam.
Rustam menegaskan, fokus pembelaan selanjutnya bukan hanya pada materi dakwaan, melainkan juga pada dasar lahirnya perkara pidana tersebut.
Menurutnya, berdasarkan telaah tim kuasa hukum terhadap berkas perkara, Laporan Polisi Model A (LPA) yang menjadi awal proses penyidikan dibuat oleh anggota Polri yang, menurut berkas yang dipelajari pihaknya, tidak terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya.
“Yang kami uji bukan hanya dugaan tindak pidananya, tetapi juga bagaimana perkara ini dilahirkan. Sebab, dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan sejak titik awalnya,” tegas Rustam.
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan tim pembela, pertanyaan mengenai dasar faktual lahirnya LPA merupakan hal yang patut diuji di persidangan agar rangkaian pembuktian diperiksa secara utuh.
“Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana dasar LPA yang menjadi awal penyidikan dapat diuji secara utuh apabila pembuat LPA belum pernah dimintai keterangan secara resmi? Bagi kami, ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian yang perlu diuji secara terbuka di persidangan,” katanya.
Rustam juga menyatakan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 201 dan Pasal 210, yang mengatur pemeriksaan saksi dalam proses pembuktian di persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di Perumda Tirta Mayang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum Majelis Hakim menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak. (feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















