Kasus Dugaan Pemerasan Rp60 Juta Memanas, Nama Anggota DPRD Muncul dalam Keterangan Saksi
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan senilai Rp60 juta yang menyeret nama Azizah (AZ) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kini memasuki tahapan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang saksi kunci, termasuk Kepala Desa Daspeta II, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu (5/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam laporan yang diajukan Rani Mustika (RM), oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang. RM melaporkan dugaan pemerasan yang diduga terjadi setelah mencuatnya perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada awal Juni lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Daspeta II membenarkan adanya informasi mengenai permintaan uang damai sebesar Rp60 juta. Menurut keterangannya, awal komunikasi bermula dari pertemuan mediasi yang berlangsung di kediaman salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Bertempat di rumah Pak Dewan, waktu itu kami bertiga membahas permasalahan tersebut, namun belum ada bahasan mengenai uang tersebut. Setelah saya pulang, ada pesan masuk dari Pak Dewan (Filip) yang menyebutkan ada pesan dari Pak Nang Din atau Mahyudin, bapak dari Azizah (AZ), meminta uang sekitaran Rp60 juta alasannya untuk uang damai,” ujar Kepala Desa Daspeta II dalam keterangannya.
Sementara itu, penasihat hukum RM menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilaporkan kliennya memiliki dasar bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Menurutnya, permintaan uang damai sebesar Rp60 juta bukanlah informasi yang dibuat-buat, melainkan diperoleh RM melalui keterangan Kepala Desa yang mengaku menerima informasi tersebut dari salah seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Kepahiang.
“Saya mempertegas, bukti adanya permintaan uang sebesar Rp60 juta itu bukan mengada-ada. Statement itu didengar dan didapat RM dari pihak Kades, dan Kades mendapatkan dari salah satu anggota dewan aktif kita. Bukti chat maupun percakapan sudah kita berikan ke penyidik untuk dijadikan petunjuk menggelar perkara ini,” tegas penasihat hukum RM.
Pihaknya menilai, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut semakin memperjelas konstruksi perkara dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Di sisi lain, perkara yang melibatkan kedua belah pihak saat ini masih berjalan melalui dua jalur hukum berbeda. Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menempatkan RM sebagai terlapor masih berproses di Polres Kepahiang. Sementara laporan dugaan pemerasan dengan pihak AZ sebagai terlapor terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dan disebut telah mengarah ke tahapan gelar perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NARASIBERITA.co.id masih berupaya menghubungi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut dalam keterangan saksi, serta kuasa hukum pihak AZ, guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















