Terkuak! Audit Investigasi Inspektorat Temukan Dugaan Persoalan Pengelolaan ADD/DD Desa Senilai Rp300 Juta Dana Desa di kepahiang

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang mulai terkuak ke publik. Audit investigasi dan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, menemukan indikasi persoalan tata kelola keuangan dengan nilai temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai dapat menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang. Di sisi lain, Inspektorat menegaskan bahwa audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.AP, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa proses tindak lanjut hasil audit masih berlangsung. Pemerintah Desa Pekalongan masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Terkait dengan LHP pengelolaan ADD/DD Desa Pekalongan kini masih berprogres 60 hari, saat ini temuan sudah berprogres 15 persen. Total temuannya kurang lebih di angka Rp300 juta,” ujar Dedi.

Ia mengatakan, hingga saat ini tindak lanjut atas hasil audit baru mencapai sekitar 15 persen. Inspektorat masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dedi, masa tindak lanjut LHP masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat memenuhi seluruh rekomendasi sehingga proses pengawasan dapat berjalan secara optimal.

“Masa pengembalian LHP atas audit pengelolaan ADD/DD pemerintah desa ini masih berlangsung sampai dengan akhir Agustus,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa penyelesaian rekomendasi hasil audit merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

Inspektorat juga menilai hasil audit di Desa Pekalongan dapat menjadi bahan evaluasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kepahiang. Seluruh pemerintah desa diharapkan semakin disiplin dalam mengelola administrasi, melaksanakan kegiatan pembangunan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dedi menegaskan bahwa audit investigasi maupun audit khusus dilakukan secara objektif sebagai bentuk verifikasi atas setiap laporan masyarakat, sekaligus untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran desa.

Dalam proses pemeriksaan, tim auditor melakukan audit secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, pencocokan laporan keuangan, hingga pengecekan langsung terhadap pekerjaan fisik yang dibiayai menggunakan Dana Desa.

“Tujuan utama audit yang kita lakukan ini untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran agar program pembangunan yang menggunakan dana desa tepat sasaran,” tegas Dedi.

Hasil audit terhadap Desa Pekalongan kini menjadi sorotan publik sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk terus memperkuat sistem pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dengan pengawasan yang konsisten serta tindak lanjut yang optimal, diharapkan setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan. (feb)

Tinggalkan Balasan