Kejari Bongkar 15 Perda Tak Lagi Sinkron, Tiga Regulasi Kepahiang Jadi Prioritas Harmonisasi
Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Sebanyak 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang dinyatakan sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Hasil kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menunjukkan belasan perda tersebut perlu dievaluasi, sementara tiga di antaranya kini menjadi prioritas untuk segera diharmonisasi, direvisi, bahkan berpotensi dicabut apabila dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan.
Temuan tersebut menjadi langkah awal penataan produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., mengatakan harmonisasi perda merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan seluruh regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kabupaten Kepahiang memang harus melakukan harmonisasi,” ujar Bagus, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, terdapat 15 perda yang substansinya dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan regulasi nasional.
Namun pada tahap awal, Kejari baru merekomendasikan tiga perda untuk segera dilakukan harmonisasi melalui pendapat hukum yang telah disampaikan kepada Bupati Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Total ada 15 perda di Kabupaten Kepahiang yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Namun pada kesempatan kali ini baru tiga perda yang disarankan untuk dilakukan harmonisasi kembali sebagaimana dalam pendapat hukum yang telah kami serahkan kepada Bupati Kepahiang dan Sekwan Kabupaten Kepahiang,” jelasnya.
Tak hanya memberikan rekomendasi, Kejari Kepahiang juga menyatakan siap mendampingi seluruh proses penyesuaian regulasi tersebut.
Mulai dari pembahasan, revisi hingga kemungkinan pencabutan perda akan dikawal agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Peran kami nanti akan melakukan pendampingan terkait perda tersebut dan kami bersama pemda berkomitmen supaya peraturan ini sesuai dengan prosedur,” tegas Bagus.
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menyambut baik hasil kajian tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen melakukan evaluasi terhadap seluruh perda yang sudah tidak sinkron dengan regulasi nasional.
“Sesuai dengan koreksi kejaksaan bahwa ada beberapa perda kita yang tidak sinkron atau linear lagi dengan regulasi yang ada sekarang,” kata Zurdi.
Menurutnya, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, perda harus terus disesuaikan mengikuti perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Perda ini kan turunan, baik dari UU, PP, Perpres dan lain sebagainya. Kita sendiri jika memang sudah tidak sesuai kita siap untuk cabut atau kita koreksi,” tegasnya.
Adapun tiga perda yang menjadi prioritas harmonisasi yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui langkah harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang berharap seluruh produk hukum daerah tetap memiliki kepastian hukum, relevan dengan kebutuhan masyarakat, mudah diterapkan, serta selaras dengan perkembangan regulasi nasional. (feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















