Kejari Kabupaten Pasuruan Setor Rp2,25 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi PKBM ke Kas Negara

PASURUAN, Narasiberita.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi penyetoran uang rampasan serta pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2.258.973.000,00 ke kas negara. Uang tersebut berhasil diselamatkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.

​Perkembangan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil, Selasa (4/8/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa dana yang berhasil diselamatkan mencapai 45 persen dari total keseluruhan kerugian negara yang dihitung sebesar Rp4.951.880.000,00.

​Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiyawan:

​Rincian Penyelamatan Uang Negara per Terpidana:

​Terpidana Erwin Setiyawan:
​Penyelamatan uang pengembalian & rampasan untuk negara: Rp2.000.000.000,00
​Rampasan uang tunai (diperhitungkan sebagai uang pengganti): Rp230.000.000,00
​Terpidana Norkamto:
​Rampasan uang tunai (diperhitungkan sebagai uang pengganti): Rp15.000.000,00
​Total Penyetoran Tahap Ini: Rp2.258.973.000,00
Guna menutup sisa kerugian keuangan negara yang masih menyisakan sekitar Rp2,69 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum progresif. Tim Jaksa Eksekutor dipastikan bergerak melacak dan menyita aset tanah serta harta benda milik para terpidana.

“Kami kejar sampai lunas. Penegakan hukum pidana khusus saat ini berfokus pada dua pilar utama: memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memulihkan kerugian negara (asset recovery). Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi wajib mengembalikan uang rakyat secara transparan, akuntabel, dan profesional.”

​Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa penanganan kasus korupsi sektor pendidikan ini ko menjadi peringatan keras bagi pengelola anggaran publik di wilayah Pasuruan.

Seluruh aset yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara akan diperuntukkan kembali bagi pembangunan masyarakat serta pemulihan program-program publik. (Eka)

Tinggalkan Balasan