Tim Elang Juvi Ringkus 4 Pemuda Asal Empat Lawang, Bawa Sajam dan Kunci T di Kepahiang
Kepahiang, Narasiberita.co.id.– Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang kembali menggagalkan dugaan aksi kriminal di wilayah hukumnya. Empat pemuda asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam) dan satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, Rabu (29/7/2026).
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial A (19), J (20), D (23), dan R (19). Mereka diamankan saat personel Tim Elang Juvi melaksanakan patroli rutin di kawasan Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., menjelaskan, penangkapan berawal ketika petugas melihat dua unit sepeda motor yang dikendarai keempat pemuda tersebut mondar-mandir di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Merasa ada yang tidak beres, petugas kemudian berupaya menghentikan kedua kendaraan tersebut. Namun, bukannya berhenti, para pemuda itu justru berusaha melarikan diri.
“Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya keempatnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Bintang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bilah senjata tajam serta satu buah kunci T yang telah dimodifikasi dan diduga dapat digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan bermotor.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta keempat pemuda langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berhasil kita amankan empat pemuda berinisial A (19), J (20), D (23), dan R (19). Keempat pemuda tersebut membawa sajam dan kunci T, sehingga kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Iptu Bintang mengungkapkan bahwa salah satu dari empat pemuda yang diamankan, yakni J (20), diketahui merupakan seorang ybs perna dipidana
“Salah satunya merupakan residivis, yakni J,” singkatnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pendalaman terhadap tujuan kedatangan keempat pemuda tersebut ke wilayah Kabupaten Kepahiang serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, keempat pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) sesuai ketentuan yang diterapkan oleh penyidik dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepahiang. (feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















