Diduga Jalin Hubungan dengan Janda, Oknum Kades Aktif di Kepahiang Jadi Sorotan Warga
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Beredar foto-foto mesra seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang berinisial HS yang diduga menjalin hubungan asmaranya dengan seorang janda berinisial AY. Perilaku tersebut menuai sorotan tajam dari warga, mengingat Kades HS diketahui masih memiliki istri sah.
Menanggapi laporan yang diterima redaksi, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan sikap sang pemimpin desa.
“Kades tersebut telah lama menjalin hubungan dengan janda berinisial AY. Saya selaku masyarakat menjadi sangat resah melihat perilaku pemimpin kami yang tidak mencerminkan nilai-nilai moral,” ujar narasumber kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap informasi yang beredar, dugaan adanya hubungan di luar nikah tersebut cukup kuat.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas dan kelayakan HS untuk terus memimpin desa.
“Jika terhadap istri sahnya saja beliau berani berbohong, bagaimana dengan amanah terhadap masyarakat? Apakah dia masih layak menjadi pemimpin desa yang baik?” tanya narasumber lainnya dengan nada prihatin.
Saat di konfirmasi melalui chat dan panggilan WhatsApp prihal perselingkuhan oknum Kades tersebut Ia mengatakan supaya jangan di terbikan terlebih dahulu.
“Apa maksud berita ini, konfrmasi dulu jangan seperti itu, Kita sudah seperti keluargo. Nanti saja hari Senin (27/7/2026) saya akan datang ke kantor redaksi kamu,” sampai HS.
Perilaku selingkuh oleh seorang pejabat publik, termasuk Kepala Desa, bukan sekadar masalah pribadi, melainkan juga menyangkut pelanggaran kode etik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan terkait Kode Etik Aparat Pemerintah Desa, tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat atau bertentangan dengan norma kesopanan dapat menjadi dasar bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian.
Dalam beberapa preseden hukum sebelumnya, Kepala Desa yang terbukti melakukan perbuatan tercela seperti zina atau berselingkuh dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai teladan bagi warganya.
Melihat maraknya bukti yang beredar dan keresahan masyarakat, kami mendesak pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan dan Bupati Kepahiang, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Kades HS. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil demi menjaga martabat institusi pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Relis publispost (JW)
Pewarta:(FEB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















