Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Terjadi di Desa Karangjati, Kios Resmi dan Poktan Disorot

Pasuruan, Narasiberita.co.id– Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali memicu keresahan di kalangan petani. Kali ini, dugaan penyelewengan terjadi di Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kios resmi milik oknum berinisial AS diduga kuat berkolaborasi dengan kelompok tani (Poktan) setempat untuk melempar pupuk subsidi ke petani dengan harga melebihi ketentuan resmi pemerintah.

​Kondisi ini menyita perhatian publik mengingat penyesuaian harga pupuk subsidi telah berlaku sejak 22 Oktober 2025 lalu dan telah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

​Berdasarkan keterangan salah satu petani/narasumber lokal yang enggan disebutkan namanya, harga pupuk jenis Urea di tingkat petani melambung hingga Rp120.000 per zak. Padahal, patokan harga resmi (HET) yang berlaku saat ini adalah Rp90.000 per zak.

​Margin penetapan harga yang mencapai Rp30.000 per zak tersebut dinilai sangat memberatkan petani di tengah tingginya biaya operasional tanam.

​”Pupuk bersubsidi dijual di atas HET, seperti Urea diterima petani Rp120.000/zak. Apa tidak terlalu mencolok harga segitu? Padahal kami tahu kalau harga resmi sekarang adalah Rp90.000/zak. Kalaupun ada tambahan ongkos angkut yang wajar, petani pasti mau bayar secara transparan, tapi bukan dengan melambungkan harga eceran secara sepihak,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media.

​Tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi memiliki payung hukum yang sangat ketat untuk mencegah spekulasi harga dan penyelewengan alokasi:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
​Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
​Sesuai regulasi di atas, penyaluran pupuk bersubsidi wajib mematuhi tiga pilar utama:

​Penerima Terdaftar: Hanya diberikan kepada petani yang terdata dalam sistem e-Alokasi.
​Kepatuhan Mutlak HET: Kios resmi dan penyalur wajib mematok harga sesuai HET di titik serah resmi.
​Ancaman Sanksi Pidana: Penjualan di atas HET, pengalihan alokasi, atau pendistribusian ilegal merupakan bentuk tindak pidana yang diancam pidana kurungan/penjara serta denda administratif/fiskal yang berat.

​Masyarakat dan pegiat pertanian di Kabupaten Pasuruan mendesak Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pasuruan, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan sidak lapangan ke Kios AS di Desa Karangjati.

​Jika terbukti melakukan pembiaran atau sengaja memainkan harga bersama Poktan, Kios Resmi AS terancam sanksi tegas mulai dari pembekuan alokasi hingga pencabutan izin usaha pengecer resmi. (Tim)

Tinggalkan Balasan