Minta “Uang Damai” Rp60 Juta, Warga Kepahiang Lapor Polisi atas Dugaan Pemerasan
Kepahiang, Narasiberita.co.id | Seorang warga Kabupaten Kepahiang, Rani Mustika, terpaksa mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan.
Ia melaporkan seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut menodongkan syarat “uang damai” dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp60 juta.
Lantaran merasa nominal tersebut tidak masuk akal, Rani akhirnya memilih jalur hukum dan meminta kepolisian untuk turun tangan mengusut kasus ini.
Bermula dari Kasus Penganiayaan dan Mediasi yang Buntu
Akar persoalan ini sebenarnya berawal dari sebuah dugaan kasus penganiayaan di Kabupaten Kepahiang yang terjadi pada 7 Juli 2026 lalu.
Awalnya, kedua belah pihak sudah mencoba mencari jalan tengah agar masalah ini tidak memanjang.
Proses mediasi pun sempat digelar di balai desa dengan difasilitasi langsung oleh kepala desa setempat.
Pada momen tersebut, Rani mengaku sudah menunjukkan itikad baiknya untuk berdamai secara kekeluargaan dengan menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.
Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. Alih-alih sepakat, AZ justru mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang isinya meminta uang damai sebesar Rp60 juta.
Bahkan, AZ mengancam akan meneruskan perkara dugaan penganiayaan itu ke polisi apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi oleh Rani.
Korban Merasa Diperas dan Melapor ke Polda Bengkulu
Merasa tertekan dan dirugikan oleh permintaan yang terlampau tinggi, Rani akhirnya mengambil sikap tegas. Ia berbalik melaporkan AZ ke Polda Bengkulu atas dugaan pemerasan.
Melalui laporan tersebut, Rani berharap penyidik bisa melakukan pendalaman secara objektif terhadap semua bukti dan keterangan yang ada, sehingga fakta sebenarnya dari kejadian ini bisa terungkap dengan jelas.
Saat ini, kasus tersebut sudah resmi berada di tangan penyidik Polda Bengkulu.
Tanggapan Kuasa Hukum: Angka yang Tidak Wajar
Ade Putra, selaku kuasa hukum Rani, juga angkat bicara mengenai kasus yang menimpa kliennya. Saat ditemui pada Selasa (21/7/2026), Ade menegaskan bahwa mematok uang damai hingga Rp60 juta bukanlah hal yang wajar dalam sebuah penyelesaian perkara.
Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap berpegang pada aturan, tanpa adanya unsur paksaan atau permintaan dana yang justru mencekik salah satu pihak.
Laporan kliennya ke Polda Bengkulu ini merupakan langkah mencari perlindungan sekaligus kepastian hukum dari tindakan yang mengarah pada pemerasan.
“Permintaan uang Rp60 juta yang diduga dialamatkan kepada klien kami ini patut ditelusuri. Kami sangat berharap pihak penyidik bisa menangani laporan ini secara profesional agar kebenarannya bisa dinilai secara objektif,” jelas Ade Putra.
Lebih lanjut, Ade juga mendorong penyidik untuk memeriksa semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam rentetan peristiwa ini. Ia percaya pihak kepolisian akan bekerja secara transparan dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Feby)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















