Diduga Dijadikan Hunian Perangkat Desa, Pemanfaatan Gedung Perpusdes Air Kasai Dipersoalkan Warga
Mukomuko, Narasiberita.co.id. – Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko. Gedung Perpustakaan Desa (Perpusdes) yang dibangun menggunakan Dana Desa diduga dimanfaatkan sebagai tempat tinggal oleh salah seorang perangkat desa.
Kondisi tersebut menuai protes dari warga. Mereka menilai gedung yang seharusnya menjadi pusat literasi dan pelayanan masyarakat justru tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Anak kami butuh buku, bukan butuh tetangga pejabat di gedung Perpusdes. Ini sudah keterlaluan,” ujar salah seorang warga Air Kasai kepada wartawan.
Menanggapi polemik tersebut, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Kasai, Apriansyah, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, BPD sebelumnya pernah memberikan izin pemanfaatan Gedung BUMDes sebagai tempat tinggal sementara bagi warga kurang mampu karena bangunan tersebut belum difungsikan.
“Kalau gedung BUMDes memang pernah kami izinkan ditempati masyarakat yang kurang mampu karena saat itu gedung masih kosong dan belum digunakan. Sekalian bisa menjaga kebersihan gedung. Itupun kami batasi selama satu tahun,” kata Apriansyah.
Namun, ia mengakui perlakuan terhadap Gedung Perpusdes berbeda. Menurutnya, pihak BPD sempat mengingatkan pemerintah desa bahwa gedung perpustakaan merupakan aset negara sehingga penggunaannya harus mempertimbangkan aturan yang berlaku.
“Kalau gedung perpustakaan berbeda. Mereka sudah memiliki siltap. Kami sempat menyampaikan kepada pemerintah desa bahwa itu fasilitas negara dan khawatir menimbulkan kecemburuan sosial karena perangkat desa sudah menerima siltap dan tunjangan. Namun, pemerintah desa mengizinkan selama gedung tersebut belum digunakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan aset desa yang tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah warga menilai alasan kemanusiaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan fasilitas publik sebagai tempat tinggal, terlebih jika yang menempati merupakan perangkat desa yang telah menerima penghasilan tetap.
“Dana Desa itu uang rakyat. Peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat. Gedung perpustakaan dibangun untuk meningkatkan literasi, bukan dijadikan rumah tinggal,” kata salah seorang warga.
Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
Mereka menilai pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur pemanfaatan aset desa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Kasai, Camat Air Dikit, dan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















