Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Kenali Ciri dan Bahayanya
PASURUAN, Narasiberita.co.id.– Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih ditemukan di pasaran.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diajak memahami pengertian rokok ilegal, mengenali ciri-cirinya, serta mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan terhadap negara, industri, maupun kesehatan masyarakat.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi ketentuan sebagai barang kena cukai, yakni tidak melunasi kewajiban pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai resmi.
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang memiliki spesifikasi khusus sebagai bukti bahwa produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban cukainya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli rokok. Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produk.
- Beredar tanpa pita cukai.
Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga membawa berbagai dampak negatif. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses uji kualitas sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga merugikan industri hasil tembakau yang taat aturan, mengganggu stabilitas industri nasional, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Bea Cukai menegaskan bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam memberantas peredarannya.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 0895-3234-07724.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menjaga keselamatan konsumen. (Nb) Adv
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















