Wagub Bengkulu Fasilitasi Hearing Soal Pengambilan Batu Bara di Sungai Bengkulu Tengah

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menggelar hearing dengan sejumlah warga Kabupaten Bengkulu Tengah di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus di aliran sungai wilayah Bengkulu Tengah.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dialog sebagai upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.

Dalam hearing tersebut, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat merupakan material yang hanyut terbawa arus sungai saat banjir.

Menurutnya, proses pengambilan dilakukan secara sederhana menggunakan tangguk berbahan kayu, tanpa alat berat maupun peralatan berbahan besi.

“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” kata Burhan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan.

Hearing tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas persoalan pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. (Nb)

Tinggalkan Balasan