Kejari Kepahiang Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor kepada Pemilik Sah

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak setelah perkara yang terkait telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/6/2026).

Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Matte Blue dengan nomor polisi BD 3956 FB.

Kepala Seksi PAPBB Kejari Kepahiang menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dinyatakan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Proses pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memastikan hak-hak pemilik dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam pengelolaan serta pemulihan aset dan barang bukti yang menjadi tanggung jawab institusi.

Pengembalian barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. (Febyadedo)

Tinggalkan Balasan