Gagalkan Jaringan Sabu Antar-Provinsi, Polres Kerinci Tangkap Oknum Pns Dan Kurir Asal Padang

Kerinci, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menggagalkan sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mengontrol jalur lintas antar-provinsi Sumatera Barat-Jambi. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua orang tersangka. Ironisnya, satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan adalah Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), oknum PNS yang tercatat sebagai warga Kota Sungai Penuh, Jambi.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan ini bertolak dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, polisi berhasil memetakan pergerakan kurir hingga pelaku lapangan.

Penyelidikan kasus ini sejatinya sudah berjalan sejak Jumat (12/6/2026). Saat itu, Tim Opsnal mengendus aktivitas mencurigakan sebuah akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang ditengarai dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial J di Kota Padang.

Jaringan ini mengadopsi modus operandi sistem tempel. Pembeli memesan paket lewat aplikasi pesan singkat, mengirimkan uang melalui dompet digital DANA, kemudian dikirimi foto peta atau titik lokasi tempat sabu disembunyikan oleh kurir di pinggir jalan.

Awalnya, petugas mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Dari titik inilah polisi melakukan pengembangan intensif selama tiga hari berturut-turut.

Tepat pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengadangan terhadap tersangka Z yang tengah mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor di kawasan Desa Pelompek.

Sadar dirinya diincar, Z sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang puluhan paket sabu ke arah hamparan perkebunan teh Kayu Aro saat menyusuri jalan. Berdasarkan interogasi cepat di lapangan, Z mengaku diperintahkan oleh J untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.

Polisi bergerak cepat menyusun siasat. Tersangka Z diminta tetap menghubungi N alias H untuk melakukan pertemuan di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Begitu N alias H muncul untuk mengambil barang, petugas langsung melakukan penyergapan. Oknum PNS tersebut akhirnya tidak berkutik dan mengakui perannya sebagai bagian dari jaringan penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.

Usai mencokok kedua pelaku, fokus petugas beralih ke lokasi pembuangan barang bukti. Penyisiran skala besar dilakukan di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Kejelian petugas membuahkan hasil. Di antara semak dan tanaman teh, polisi menemukan 41 paket sabu siap edar yang dibungkus rapi dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku meliputi 15,25 gram sabu, satu kotak peluru senapan angin merek SUPER, dua unit ponsel (Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s), serta dua unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak komplotan ini, sekalipun melibatkan aparatur sipil negara.

Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar bandar utama di atasnya. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional tanpa memandang status sosial maupun profesi pelaku,” ujar Iptu DS Sitinjak saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026). (Rian)

Tinggalkan Balasan