Satpol PP Bengkulu Mediasi Konflik PKL dan Pemegang SPT Parkir di Pantai Panjang

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memfasilitasi mediasi antara pemegang Surat Penetapan Tempat (SPT) parkir dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan wisata Pantai Panjang, Senin (15/6/2026).

Mediasi dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu menerima laporan dari seorang pemegang SPT parkir berinisial IM (35), warga Kelurahan Nusa Indah.

Dalam laporannya, IM mengaku mengalami kendala dalam mengelola lokasi parkir yang menjadi tanggung jawabnya karena sebagian area digunakan pedagang untuk meletakkan barang dagangan dan berjualan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu mengundang kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimintai keterangan secara terpisah di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.

Selanjutnya dilakukan pertemuan mediasi yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Bengkulu H. Fakhrizal Putra bersama Kasi Advokasi Hendra Gunawan dan PPNS Tazakrisno.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak juga diberikan penjelasan dan sosialisasi terkait ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pedagang mengakui telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan daerah milik jalan yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir.

Image: Satpol PP Bengkulu Mediasi Konflik PKL dan Pemegang SPT Parkir di Pantai Panjang

Pedagang juga menyatakan kesediaannya untuk segera memindahkan barang dagangan secara mandiri dan berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Ia mengingatkan seluruh pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun daerah milik jalan sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.

Kami mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Jangan meletakkan barang dagangan atau berjualan di badan jalan maupun daerah milik jalan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan fungsi fasilitas umum,” tegas Sahat.

Selain itu, Dr. Sahat M. Situmorang juga mengingatkan para juru parkir maupun pemegang SPT parkir agar tidak mengalihkan atau menyewakan lokasi parkir kepada pihak lain untuk aktivitas perdagangan.

Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi salah satu destinasi unggulan Kota Bengkulu.

(NH)

Tinggalkan Balasan