Korban Arisan Online Tolak Damai, Desak Majelis Hakim Beri Putusan Adil
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Anggun Novita Sari kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (11/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Korban, Rizki Dini Hasanah, SH, mengatakan penolakan terhadap RJ dilakukan karena terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.
“Hingga hari ini, terdakwa juga mengakui tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian korban. Jadi apabila RJ dilakukan, kami menilai tidak akan menemukan titik terang. Karena itu korban memilih melanjutkan proses hukum,” ujar Rizki usai persidangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait perjalanan arisan yang disebut telah berjalan sejak tahun 2019. Dari kesaksian tersebut terungkap bahwa arisan awalnya diikuti 20 nomor peserta, termasuk nomor milik korban, Nopa Lestari.
Rizki menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, korban tetap tercatat sebagai peserta arisan hingga nomor ke-20. Namun, setelah terjadi perselisihan antara admin arisan, muncul perbedaan pengakuan terkait keberadaan nomor peserta tersebut.
“Korban tetap ada di grup dan tetap melakukan pembayaran. Bahkan pembayaran arisan tetap berjalan sampai nomor 20. Namun yang menjadi persoalan, terdakwa tidak mengakui nomor 20 tersebut. Ini yang membuat korban mempertanyakan ke mana haknya selama sembilan bulan itu,” jelasnya.
Menurut Rizki, upaya mediasi dan perdamaian sebenarnya telah beberapa kali dilakukan, baik secara langsung maupun saat proses penyelidikan di kepolisian.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah beberapa kali bertemu atas permintaan terdakwa. Di kepolisian juga sudah pernah dilakukan mediasi. Tetapi tidak ada titik temu karena terdakwa hanya mengakui sebagian nilai kerugian yang dilaporkan korban,” katanya.
Sementara itu, korban Nopa Lestari mengaku tetap pada pendiriannya untuk menolak RJ karena merasa telah terlalu lama menunggu penyelesaian tanpa adanya kepastian.
“Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun. Sampai sekarang saya tidak melihat adanya itikad baik dari terdakwa. Karena itu saya menolak RJ dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nopa.
Ia juga mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai telah membuka fakta-fakta terkait perkara yang dilaporkannya.
Menurut Nopa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur dugaan penipuan dan penggelapan sudah mulai terlihat. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan online tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















