Propam Bertindak, Buntut Dugaan Pemerasan Rp25 Juta: Sipropam Polres Kerinci Pastikan Usut Profesional via Zoom
Kerinci – Narasiberita.co.id | Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kriminalisasi perkara perdata yang menyeret oknum penyidik pembantu Polres Kerinci resmi memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan memastikan penanganan perkara ini berjalan tegak lurus secara profesional.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jambi, aduan masyarakat dengan nomor registrasi 260608000038 tertanggal 8 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan oleh oknum berinisial Aiptu DS kini telah dilimpahkan ke Seksi Propam (Sipropam) Polres Kerinci.
Oknum penyidik pembantu tersebut dilaporkan atas dugaan permintaan uang pelicin sebesar Rp25.000.000 untuk memproses pencabutan sebuah Laporan Polisi (LP).
Merespons hal tersebut, Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu D.S. Sitorus (Sitinjak), menyampaikan sikap resmi institusi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik ini.
“Tindak lanjut dari pengaduan ini sudah dalam proses penyelidikan intensif oleh internal. Kami pastikan Polres Kerinci akan menindaklanjuti dan memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Iptu D.S. Sitorus (Sitinjak) saat menyampaikan pesan dari Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Feisal, S.H., M.H.
Sebagai langkah konkret penyelidikan, Sipropam Polres Kerinci sebelumnya telah melayangkan surat undangan klarifikasi bernomor B//VI/2026/Sipropam kepada pihak pelapor, Dio Bagaskara. Dio dijadwalkan memberikan keterangan pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Berbeda dari rencana awal yang mengagendakan tatap muka di Ruang Sipropam, proses klarifikasi ini dipastikan beralih menggunakan platform virtual Zoom.
Dio Bagaskara membenarkan perubahan teknis pemeriksaan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta di depan penyelidik.
“Melalui Zoom ini karena jarak. Namun, saya pastikan seluruh bukti dugaan pemerasan dan intimidasi itu akan saya sampaikan secara terang benderang,” ujar Dio singkat.
Di sisi lain, tim penasihat hukum dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong menegaskan bahwa langkah mengawal keadilan bagi kliennya bergerak di dua jalur formal.
Selain mengawal proses etik di Propam, mereka menyatakan saat ini masih menunggu hasil evaluasi dan gelar perkara dari Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan cacat prosedur penangkapan awal.
Joni Henri, S.H., M.H., selaku penasihat hukum pelapor, mengapresiasi respons cepat kepolisian, namun tetap memberikan catatan kritis.
“Pemeriksaan virtual ini demi efisiensi. Kami menuntut Sipropam bekerja sangat objektif dalam mengusut tuntas kasus ini, terlepas dari fakta yang diperiksa adalah rekan sejawat,” kata Joni.
Senada dengan rekannya, Inza Saputera, S.H., menambahkan bahwa akuntabilitas dua laporan yang tengah berjalan menjadi tolok ukur penting.
“Secara paralel, kami masih menunggu progres konkret dari Wassidik Polda Jambi. Pengusutan etik di Propam dan evaluasi prosedur di Wassidik harus berjalan tegak lurus,” timpal Inza.
Publik kini menanti realisasi komitmen profesionalisme Polres Kerinci dalam membersihkan institusinya dari oknum yang menyalahgunakan wewenang, sekaligus meluruskan batasan tegas agar ranah hukum perdata tidak dipaksakan masuk ke instrumen pidana. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















