Teror Pelemparan Batu Di Jalur Lintas Curup-Lebong, Pengendara Mobil Terluka Di Kepala

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Aksi pelemparan batu ke arah kendaraan yang tengah melaju kembali memakan korban. Kali ini, sebuah mobil yang dikendarai oleh Erik Estrada (39), warga Lebong Sakti, menjadi sasaran pelemparan oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lebong, tepatnya di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat insiden ini, kaca depan mobil korban hancur dan korban mengalami luka bocor di bagian kepala akibat hantaman batu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Erik tengah dalam perjalanan pulang dari arah Curup menuju kediamannya di Desa Tabeak Kauk, Kabupaten Lebong. Malam itu, ia tidak sendiri, melainkan berkendara bersama istri dan anaknya.

Setibanya di lokasi kejadian yang kondisinya cukup sepi, korban berpapasan dengan dua orang remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, remaja yang duduk di bangku belakang tiba-tiba melemparkan sebongkah batu ke arah mobil korban dari jarak sekitar lima meter.

Batu tersebut melesat menembus kaca depan mobil hingga pecah, lalu menghantam sisi kanan kepala Erik. Mengalami luka dan pendarahan, korban terpaksa menepikan kendaraannya. Di tengah situasi panik, istri korban segera menghubungi rekannya, Egos (28), yang kebetulan mengendarai mobil dan berada sekitar 500 meter di belakang mereka.

Oleh rekannya, Erik langsung dilarikan ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Malam itu juga, Egos mewakili pihak keluarga meluncur ke Polsek Bermani Ulu untuk memberikan laporan awal, yang kemudian secara resmi dilaporkan pada Senin (20/7/2026) sore.

Pihak kepolisian telah merespons kejadian ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum et repertum dari puskesmas, serta memeriksa saksi-saksi, termasuk istri korban dan rekannya.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Dikonfirmasi terkait insiden ini, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah memburu pelaku.

“Laporan sudah kami terima melalui Polsek Bermani Ulu. Saat ini, tim di lapangan masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku pelemparan tersebut. Kami akan usut tuntas, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur sepi pada malam hari,” ujar AKP M. Hasan Basri. (Rian)

Tinggalkan Balasan