Harga Minyak Kita di Kerinci dan Sungai Penuh Lampaui HET, GP2AM Desak Tindakan Tegas Disdag
Kerinci, Narasiberita.co.id | Praktik penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, komoditas yang seharusnya dipasarkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kini justru dijual di atas harga resmi sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kenaikan harga tersebut diduga telah terjadi sejak tingkat supplier hingga distributor grosir.
Akibatnya, harga di tingkat pengecer pun melambung jauh melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menanggapi fenomena tersebut, aktivis Gerakan Peduli Penegakan Aturan Masyarakat (GP2AM), Amuas, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap program stabilitas harga kebutuhan pokok yang dicanangkan pemerintah.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membebani ekonomi masyarakat.
“Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Minyakita adalah instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga. Jika ada pihak yang sengaja memainkan harga dari tingkat supplier hingga grosir, ini merupakan tindakan yang merugikan masyarakat luas,” ujar Amuas.
Desakan Inspeksi Mendadak dan Transparansi
Terkait persoalan ini, GP2AM secara resmi mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk segera bertindak.
Mereka menuntut dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh lini distribusi, mulai dari distributor hingga toko grosir, guna mengurai akar permasalahan harga.
Selain sidak, GP2AM juga mendorong Disdag untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi Minyakita.
Amuas menekankan pentingnya transparansi harga dari produsen hingga pengecer untuk memastikan tidak adanya praktik permainan margin keuntungan yang berlebihan oleh oknum tertentu.
“Pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan pengawasan administratif. Perlu ada tindakan nyata di lapangan. Kami meminta hasil pengawasan ini diumumkan kepada publik agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pihak yang melanggar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amuas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci, serta pihak supplier yang diduga terlibat, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran harga tersebut.
GP2AM berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Mereka menegaskan bahwa stabilitas kebutuhan pokok masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan keuntungan segelintir oknum. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















