Kolaborasi Taktis Polsek PUT dan Sindang Kelingi, Residivis Begal dan Jambret Emas Diringkus

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Langkah taktis dan respons cepat jajaran kepolisian berhasil mengakhiri petualangan kriminal AS (28).

Residivis kambuhan yang dikenal licin ini akhirnya diringkus oleh tim gabungan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polsek Sindang Kelingi di kediamannya, kawasan Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian intelijen serta manajemen lapangan yang dipimpin secara presisi oleh Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda Suweri Irwansyah, S.I.Kom., bersama Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, Ipda Reza Marziansyah, S.H. Tanpa riuh, koordinasi senyap dan kematangan strategi dari kedua perwira pertama ini berhasil mengendus keberadaan tersangka sekaligus membuktikan bahwa sekat wilayah hukum antarpolsek bukan menjadi penghalang untuk melumpuhkan target DPO lintas kecamatan.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa tersangka AS mendalangi dua tindak pidana besar dengan pola eksekusi yang terorganisir.

Kasus teranyar terjadi pada Mei 2026, ketika ia menggasak tas milik Romiyana (56), seorang guru asal Musi Rawas, saat mobil korban berhenti akibat mesin overheat di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi.

Dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, AS secara agresif merampas paksa tas korban yang berisi perhiasan emas seberat 36 gram, ponsel VIVO, dan uang tunai hingga menimbulkan kerugian total mencapai Rp93.300.000.

Belakangan diketahui, AS juga merupakan buron utama (DPO) Polsek PUT atas kasus pembegalan satu unit mobil Gran Max bermuatan 30 karung pupuk NPK pada Oktober 2025 silam di kawasan Desa Apur.

Dalam aksi tersebut, korban dijebak dengan orderan pupuk palsu, dicegat di jalan, lalu dianiaya secara bersama-sama hingga tidak berdaya sebelum kendaraannya dilarikan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan duet Kanit Reskrim ini juga menyingkap sisi kelam operasional tersangka.

Uang hasil kejahatan yang bernilai fantastis itu diketahui habis digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal, yakni perjudian dan pembelian narkoba.

Kini, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari sisa uang tunai hasil penjualan emas senilai Rp4.000.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana penjambretan, hingga satu unit mobil Gran Max berikut puluhan karung pupuk hasil pembegalan terdahulu.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di balik sel tahanan dan dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tim gabungan masih terus bergerak melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku berinisial DM yang kini berstatus buron. (Rian)

Tinggalkan Balasan