Dituduh Oplos LPG, Anggota LBH Sakera Laporkan Oknum Ketua Ormas dan Kasun ke Polres Pasuruan

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id-Perselisihan panas yang melibatkan oknum pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perangkat desa berujung ke ranah hukum.

Seorang warga bernama Wahyu Nugroho resmi melaporkan oknum ketua ormas sekaligus pengusaha properti berinisial “MS” asal Bangil, serta oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Masangan berinisial “S” ke Polres Pasuruan, Rabu (15/4/2026).

​Laporan ini dipicu oleh aksi penggerebekan sepihak yang dinilai penuh fitnah, intimidasi, dan perusakan properti pribadi.

​Wahyu menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat terlapor mendatangi kediamannya dengan cara yang dianggap tidak beretika. Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan pelapor:

​Tuduhan Tak Berdasar: Terlapor “MS” menuduh Wahyu melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3kg tanpa adanya bukti hukum yang sah.

​Intimidasi & Kata Kotor: Wahyu menyebut terlapor bersikap beringas dan mengeluarkan umpatan kasar seperti “Bajingan” saat mendatangi lokasi.

​Pelanggaran Privasi: Terlapor masuk ke dalam rumah tanpa izin dan merekam aksi tersebut dalam bentuk video yang kemudian beredar luas.

​Tekanan Psikis: Akibat rumahnya “diobrak-abrik”, keluarga Wahyu dilaporkan mengalami trauma dan tekanan mental yang signifikan.
​“Dalam video kan sudah jelas, bahwa saya dituduh mengoplos LPG 3kg. Siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” tegas Wahyu.

​Wahyu Nugroho, yang diketahui juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Siswanto. Hery menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan secara materil maupun moril atas aksi sepihak tersebut.

​Poin Keberatan Hukum:

​Pencemaran Nama Baik: Tuduhan pidana (pengoplosan LPG) yang disebarkan melalui video.

​Perusakan Properti: Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan merusak tatanan tempat tinggal.

​Hak Lapor Balik: Pihak Wahyu menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut ke kepolisian.

​“Semua pihak boleh dan berhak melaporkan, tapi kami juga mempunyai hak melaporkan hal yang kami rasa sudah merugikan klien kami,” ujar Hery Siswanto. (Eka)

Tinggalkan Balasan