Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng
Bengkulu, Narasiberita.co.id – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus mengintensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan suasana Kota Bengkulu yang lebih tenteram, aman, dan kondusif.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan perda tersebut sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.
“Diperlukan kerja sama berbagai pihak, karena tidak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Anak-anak gepeng ini juga rentan dieksploitasi oleh oknum, sehingga dapat mengganggu ketenteraman kota,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di jalanan.
Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang segala bentuk aktivitas meminta-minta di ruang publik, termasuk di persimpangan jalan dan kawasan objek wisata.
Menurut Afriyenita, aturan tersebut dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu, bahkan khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas para pengemis yang kerap beroperasi di perempatan.
“Dengan adanya Perda ini menjadi landasan bagi kami untuk memberikan sanksi, termasuk kepada pemberi uang. Jika terus diberi, maka keberadaan pengemis akan terus berlanjut,” jelasnya.
Berdasarkan perda tersebut, pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Dinas Sosial berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih efektif. (Nh)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










