Dugaan Kerugian Aset Daerah, Kejari Kepahiang Geledah Rumah Mantan Bupati

Kepahiang, NARASIBERITA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggeledah rumah mantan Bupati Kepahiang, Bando, yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kamis (12/2/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kerugian aset daerah terkait pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang tahun 2006.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan (DIK).

Penyidik mendalami adanya dugaan ketidaksesuaian luas lahan antara data awal pembebasan dengan kondisi riil di lapangan.

Jaksa menduga terdapat indikasi penyusutan ukuran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Karena itu, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah berkas penting.

“Kita mengamankan sejumlah berkas, termasuk surat jual beli. Sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi untuk mendalami perkara ini,” ujar Bagus kepada wartawan.

Dalam proses penggeledahan, tim jaksa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari ruang kerja, ruang pribadi, hingga kendaraan pribadi milik mantan kepala daerah tersebut.

Langkah ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya dokumen tambahan yang relevan dengan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kepahiang masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan serta keterangan para saksi. Pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik. (FEB/NB)

Tinggalkan Balasan