Polresta Bengkulu Ungkap 6 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan Enam Tersangka

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) pukul 10.00 WIB di Lobby Polresta Bengkulu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Kegiatan ini turut dihadiri rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

AKP Jonni Manurung menyampaikan bahwa selama Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana tercantum dalam LP/A-01 hingga LP/A-06/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Adapun lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Kota Bengkulu, antara lain di Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar, Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu, Jalan Semangka Kelurahan Padang Serai, Gang Melati Kelurahan Rawa Makmur Permai, Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa, serta Jalan Salak Raya Kelurahan Lingkar Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan inisial HA (21), MB (53), PA (31), FP (39), SS (30), dan DN (48). Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari belum bekerja, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyalahgunakan narkotika Golongan I, baik dalam bentuk bukan tanaman seperti sabu dan ekstasi, maupun dalam bentuk tanaman yakni ganja, tanpa hak dan melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Jonni.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram, ganja seberat 603,85 gram, serta empat butir ekstasi.

Lebih lanjut, AKP Jonni mengungkapkan bahwa dua dari enam tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka MB diketahui pernah terjerat kasus sabu pada tahun 2022 dan divonis satu tahun penjara, sementara tersangka DN merupakan residivis kasus sabu tahun 2015 dengan vonis 15 tahun penjara.

Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (NH)

Tinggalkan Balasan