Kasus OTT BBWSS: Lima Tersangka dan Rp 308 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Lima tersangka dalam kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Rabu (10/12/2025).

Pelimpahan tersebut turut disertai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 308 juta.

Kelima tersangka yang diserahkan kepada Kejari Kepahiang masing-masing adalah:

  • KA, ASN Kabupaten Kepahiang
  • FR, tenaga ahli anggota DPR RI
  • H, Kepala Desa Pagar Gunung
  • S, Kepala Desa Kampung Bogor
  • A, Kepala Desa Bogor Baru

Sebelumnya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang terkait dugaan pungutan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Palembang yang terjadi pada tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Dika, membenarkan pelimpahan tersebut.

Hari ini kita menerima pelimpahan lima tersangka kasus OTT beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp 300 juta,” ujar Dika.

 

Usai pelimpahan, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Bentiring, Provinsi Bengkulu.

Mereka akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, Dika menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Belum diketahui, itu wewenang penyidik,” singkatnya.

Kasus OTT fee proyek BBWSS ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah aparatur pemerintah mulai dari ASN hingga kepala desa. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan untuk menentukan kelanjutan perkara. (NB) Febi