Optimalkan Pendapatan Daerah Dari PBB-P2, BKD Kepahiang Gandeng Developer Perumahan
Kepahiang, NARASIBERITA.co.id. Dalam upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menggandeng sejumlah developer perumahan untuk memperkuat pendataan dan penagihan pajak.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendataan jumlah objek PBB-P2 yang menjadi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, menjelaskan bahwa pihaknya meminta para developer perumahan untuk melakukan pendataan wajib pajak berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang Nomor: 970/10B/B/BKD/KPH/2025.
“Developer perumahan kita minta mendata wajib PBB-P2, ini berdasarkan SE Bupati Kepahiang,” ujar Amarullah, Senin (10/11/2025).
Menurut Amarullah, pemberlakuan syarat lunas PBB-P2 dalam berbagai layanan publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita meminta developer perumahan untuk menyampaikan surat edaran itu kepada pihak BTN. Tujuannya agar potensi PAD di Kabupaten Kepahiang bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kewajiban membayar PBB-P2 berlaku bagi seluruh warga, termasuk masyarakat yang tinggal di perumahan dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Meskipun rumah masih berstatus kredit dan cicilan belum lunas, pembeli tetap dianggap sebagai pihak yang menikmati serta memanfaatkan properti tersebut, sehingga wajib membayar PBB-P2,” jelasnya.
Melalui kerja sama antara BKD Kepahiang dan para developer perumahan ini, pemerintah daerah berharap potensi PAD dari sektor PBB-P2 dapat meningkat signifikan dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang. (Febi) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















