Pemda Kaur Gelar Zoom Meeting Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

  • Bagikan

Kaur, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melaksanakan zoom meeting Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Lantai II Setda Kaur pada Senin, (19/5/2025).

zoom meeting ini dipimpin Asisten II Lianto SP didampingi Kepala Dinas PMD Hendris, SE dan dihadiri Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.

Pada kesempatan itu, Asisten II Setda Kaur, Lianto, SP mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa se-Kabupaten Kaur agar melakukan musyawarah desa (Musdes) Pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan arahan konkrit untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di desa sebagai bagian dari program ekonomi kerakyatan.

Artikel Lainnya :  Kepala Kemenag Kaur, Muhamad Saleh Kukuhkan Pengurus IPARI Periode 2025-2029

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola sumberdaya lokal dan meningkatkan kesejahteraan,” terang Asisten II.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Hendris, SE mengatakan, berdasarkan data pada 17 Mei 2025  dari 192 desa se- Kabupaten Kaur  baru terdapat 88 desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pembetukan Koperasi  Merah Putih.

“Melalui zoom meeting bersama pemerintah pusat dan Provinsi Bengkulu bahwa  bagi desa yang belum melakukan Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap ke -2 ditunda sampai Musdes pembentukan Koprrasi Merah Putih tuntas,” terang Hendris.

Artikel Lainnya :  Pidato Wabup Kaur di Paripurna: Reformasi Birokrasi Fokus Utama Menuju Kaur Yang Berkemajuan

Dikatakan Hendris, sudah menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama pemerintah pusat bahwa hasil Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih salah satu syarat mengajukan pencairan Dana Desa tahap ke-2.

Untuk itu, ia mengingatkan bagi desa yang belum melakukan Musdes terkait pembetukan Koperasi Merah Putih untuk segera melakukannya. Sebab, penutupan Musdes koperasi tahap pertama paling lambat Juni  2025.

“Kita menginginkan kepala desa di Kabupaten Kaur yang belum melakukan Musdes pembetukan Koperasi Merah Putih agar  dilakukan segera supaya tidak terhalang dalam pengajuan pencairan DD tahap ke-2,” ungkap Hendris.

Untuk diketahui,   Koperasi Merah Putih nantinya  yang dapat dianggarkan adalah pembentukan akte pendirian perusahaan, namun untuk permodalan nantinya  kemungkinan melalui dana APBN langsung. (NB)

Artikel Lainnya :  KPU Kaur Gelar Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Cabup dan Cawabup Terpilih

 

Sumber: RB

  • Bagikan