Sidang Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi, Kuasa Hukum Ali Simatupang Ungkap Fakta Baru dari Keterangan Saksi

Bengkulu, Narasiberita.co.id.  – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan dengan terdakwa Ali Simatupang mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), terungkap keterangan mengenai mekanisme pembelian solar hingga adanya selisih dana yang ditransfer terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Puspa Erwan, S.H., M.H., mengatakan seluruh saksi dari SPBN menerangkan bahwa Bio Solar tetap dijual sesuai harga resmi, yakni Rp6.800 per liter. Namun, terdapat sejumlah transfer dari Ali Simatupang dengan nilai yang sedikit lebih besar dibandingkan harga pembelian BBM.

Menurut Puspa, selisih dana tersebut bukan merupakan pembayaran harga solar di atas ketentuan, melainkan digunakan untuk membiayai proses operasional pengangkutan.

“Empat saksi dari SPBN mengatakan mereka tetap menjual di angka Rp6.800. Memang ada transfer dari saudara Ali yang nilainya lebih dari angka tersebut,” kata Puspa usai persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, selisih sekitar Rp200 hingga Rp300 per liter digunakan untuk membayar pekerja yang membantu mengisi dan menyusun jeriken, mengangkatnya ke atas kendaraan bentor, hingga membayar ongkos angkut.

Selain itu, persidangan juga menyinggung keberadaan sekitar 4.000 liter Bio Solar yang sebelumnya diamankan penyidik. Puspa tidak membantah BBM tersebut berada dalam penguasaan kliennya, namun menegaskan penyimpanan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional nelayan.

“BBM yang ada memang benar milik saudara Ali, sekitar 4.000 sekian liter, karena memang disiapkan sebagai stok,” ujarnya.

Puspa menjelaskan, aktivitas melaut sangat bergantung pada kondisi cuaca sehingga jadwal keberangkatan kapal tidak dapat dipastikan.

Nelayan bisa berangkat pada malam hari atau dini hari ketika SPBN belum beroperasi. Karena itu, menurutnya, BBM disiapkan lebih awal agar kapal dapat segera melaut saat cuaca memungkinkan.

Ia juga mengungkap adanya pola kemitraan yang dikenal di kalangan masyarakat pesisir dengan istilah “induk semang”.

Dalam sistem tersebut, pihak induk semang membantu menyediakan berbagai kebutuhan nelayan sebelum melaut, mulai dari BBM, bahan makanan, hingga es untuk menyimpan hasil tangkapan. Seluruh biaya tersebut kemudian diperhitungkan setelah nelayan kembali dari melaut.

Sementara itu, perkara yang kini bergulir di pengadilan berangkat dari hasil penyidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Penyidik sebelumnya menyatakan menemukan sekitar 4.000 hingga hampir 5.000 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam ratusan jeriken.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga BBM subsidi tersebut dikumpulkan menggunakan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukannya, kemudian diperjualbelikan kembali. Atas dugaan tersebut, Ali Simatupang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Sumber: Bengkilutoday.com

(Nb)

Tinggalkan Balasan