Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas TPPO

SEMARANG, Narasiberita.co.id. – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyerukan penguatan kerangka hukum global dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Seruan tersebut disampaikan saat keduanya menjadi keynote speaker pada The 9th Legal International Conference and Studies (LICS) dan Call for Paper bertema Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional itu diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Vietnam, Turki, Siprus, Mesir, Jepang, Maroko, Thailand, Yordania, Spanyol, Australia, serta sivitas akademika UNISSULA.

Dalam paparannya, Prof. Yusril mengangkat tema “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku, tetapi harus dibangun melalui sistem hukum yang komprehensif dengan mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan pidato utama melalui tayangan video yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Ia menilai perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga memerlukan transformasi strategi penegakan hukum.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.

Menurutnya, Polri telah menerapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yakni pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, dalam upaya penanganan TPPO.

Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan konferensi tersebut menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan dalam menghadapi tantangan hukum internasional, khususnya terkait perdagangan orang.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujarnya.

Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum global untuk memberantas perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Sinergi pemikiran yang disampaikan Prof. Yusril dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri diharapkan dapat memperkuat respons terhadap kejahatan perdagangan orang yang kian kompleks dan bersifat lintas negara.

(Nb)

Tinggalkan Balasan