Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

Lampung Selatan, Narasiberita.co.id.  – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan.

Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.

Kapolda Lampung menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang maupun jaringan yang terlibat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.

Salah satu pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat yang merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah. Perkara ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.

Muatan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan membawa sekitar 20 ton kacang tanah tanpa dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO beserta 62 karung kacang tanah, serta satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan terkait dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas memeriksa sebuah bus.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Adapun Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.

Modus yang dilakukan dalam perkara ini berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Ia juga meminta jajarannya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya.

Tinggalkan Balasan