Perangi Narkoba Dari Desa, Karang Anyar Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkotika Di Rejang Lebong

Image: Wartawan Rejang Lebong Febrian

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong resmi mencanangkan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, sebagai Kampung Bebas Narkoba, Senin (15/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat akar rumput.

Agenda yang dibarengi dengan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, S.STP., M.Si., Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., serta Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengky Hermansyah, S.H. Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menegaskan bahwa narkoba tetap menjadi ancaman nyata yang merusak masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, ia berharap Kelurahan Karang Anyar tidak sekadar menjadi objek seremonial, melainkan motor penggerak bagi wilayah lain.

“Kampung Bebas Narkoba bukan hanya sebuah program, tetapi gerakan bersama untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Saya berharap Kelurahan Karang Anyar dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Rejang Lebong,” ujar Hendri dalam sambutannya, Senin.

Di tempat yang sama, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menyatakan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup untuk memberantas narkoba. Menurutnya, benteng utama pencegahan berada pada kesadaran kolektif masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan berprestasi,” kata Florentus.

Ia juga meminta warga tidak ragu untuk melapor dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum jika mengendus adanya indikasi peredaran barang haram tersebut di wilayah mereka.

Senada dengan Kapolres, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengky Hermansyah memastikan pihak kepolisian akan mengawal program ini secara berkelanjutan melalui edukasi dan pendampingan berkala. Ia berharap masyarakat mampu memosisikan diri sebagai garda terdepan dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling) antipenyalahgunaan narkoba.

Peresmian program ini ditandai dengan pembacaan deklarasi bersama, penandatanganan komitmen tertulis, serta pemasangan papan penanda Kampung Bebas Narkoba di area Kelurahan Karang Anyar. Warga setempat menyambut positif pencanangan ini dan berkomitmen aktif mendukung jalannya program demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

(Rian)

Tinggalkan Balasan