Bupati Sanusi Dukung Raperda Inisiatif DPRD: Upaya Memperkuat Kemandirian dan Potensi Lokal Kabupaten Malang
Malang-Jatim, Narasiberita.co.id, – Pemerintah Kabupaten Malang menyambut positif langkah strategis DPRD Kabupaten Malang dalam menyusun regulasi baru terkait pemberdayaan masyarakat. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (14/4/2026) siang.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penyelarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif guna menghadirkan payung hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat di Bumi Sholawat.
Dalam nota pendapatnya, Bupati Sanusi memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dewan.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, Kabupaten Malang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang pemberdayaan masyarakat.
“Inisiasi Raperda dari DPRD ini sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan daerah. Ini adalah bentuk sinergi untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati Sanusi.
Bupati menjelaskan bahwa esensi dari pemberdayaan masyarakat adalah transformasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mencapai kesejahteraan secara mandiri.
Hal ini harus didukung oleh kebijakan yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, terutama di tingkat desa.
Target Utama Raperda Pemberdayaan Masyarakat:
Kemandirian Ekonomi: Memberdayakan kapasitas dan potensi lokal agar masyarakat tidak bergantung pada bantuan eksternal.
Sinergi Tata Kelola: Memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan.
Transparansi & Akuntabilitas: Menjamin setiap program pemberdayaan tepat sasaran, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Meski memberikan dukungan penuh, Bupati Sanusi mengingatkan agar proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) nantinya harus dilakukan secara mendalam.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya bagus secara administratif, tetapi juga mudah diimplementasikan (implementatif) di lapangan.
“Kami berharap proses diskusi ke depan berlangsung produktif dan dinamis. Fokus kita adalah menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan adanya kesepahaman bersama antara seluruh fraksi dan perangkat daerah terkait, guna menyempurnakan draf Raperda hingga tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan baru bagi percepatan pembangunan berbasis kemandirian warga.(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















