PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Kasus OTT KPK

  • Bagikan
Doc: PN saat Gelar Sidang Perdana/ nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, eks sekda, dan ajudan gubernur.

Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut dari KPK, dan diketuai oleh hakim Faisol, kedua terdakwa mantan Gubernur Bengkulu.

Dalam sidang perdana ini, ketiga terdakwa turut dihadirkan yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri, dan Ajudan Efriansyah. Persidangan ini dijaga ketat aparat kepolisian dan sidang dibatasi.

Rohidin Mersyah dan Sekda Non aktif, Isnan Fajri didakwa dengan dakwaan yang sama oleh jaksa penuntut dari KPK secara bersama-sama menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang guna mendanai kampanye terdakwa Rohidin Meryah, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Artikel Lainnya :  Taman Rumput Sintetis Pendopo Merah Putih Kini Jadi Destinasi Wisata Baru di Bengkulu

“Terdakwa mantan Gubernur Rohidin Mersyah menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengumpulkan sejumlah kepala dinas bersama terdakwa Isnan Fajri untuk mendanai pencalonan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaannya di majelis sidang, Senin (21/4/2025).

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk peran sejumlah kepala dinas yang diminta menjadi koordinator di setiap kabupaten dan kota hingga jumlah uang yang disetorkan. (NB)

Artikel Lainnya :  Ormas Pijar Desak APH Tindak Tegas Terkait Pungli Pantai Panjang di Kuasai Oknum Preman

 

Sumber: Dikutip dari media Detik.com

  • Bagikan