Seluma, Narasiberita.co.id – Dengan alasan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, Sekretaris Dewan (Sekwan) Surati pimpinan DPRD Seluma agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas baik itu kordinasi atau konsultasi, maupun kunjungan kerja.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025, yang ditujukan langsung ke unsur pimpinan DPRD Seluma dan ditandatangi oleh Sekretaris Dewan Seluma Deddy Ramdhani.
Isi surat tersebut yakni, Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 serta adanya Defisit pada penganggaran APBD Kabupaten Seluma Tahun 2025 lebih kurang 38 miliar, maka dengan ini di mohon kepada Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma untuk sementara waktu tidak mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Perjalanan Dinas baik itu Koordinasi/Konsultasi maupun Kunjungan Kerja sampai dengan Administrasi dan Keuangan seluruh Surat Perintah Tugas sebelumnya terselesaikan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, awak Narasi Berita sudah berusaha untuk klarifikasi berita ini dengan Sekretaris Dewan Seluma Deddy Ramdhani serta Wakil Ketua 1 Samsul Aswajar namun mereka tidak ada berada di Kantor.
Serta konfirmasi melalui via seluler belum ada respon.
(Adv)
(Da)