Tambak Udang PT. MTS Masih Kangkangi Aturan, Padahal DPRD Sudah Dua Kali Sidak

  • Bagikan
Ket. Gambar : Ilustrasi Perusahaan Tambak Udang. (Doc.Garudadayli.com)

Seluma, Narasiberita.co.id – Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tak kunjung selesai. Pasalnya, tambak tersebut telah beroperasi pada tahun 2017-2018 lalu, hingga saat ini belum ada Kontribusi untuk Kabupaten Seluma.

Menariknya, dari izin Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) izin lokasi tambak tersebut seluas 48 hektare, dan saat ini diduga tambak tersebut sudah menguasai lahan seluas kurang lebih 100 haktare dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Doc: Kantor DPRD Kabupaten Seluma

Lebih menariknya dari pantauan media ini, polemik PT. MTS ini sudah dua kali disidak oleh DPRD Seluma selama dua Periode, Periode pertama di Ketuai Oleh Tenno Haika, Okti Fitriani pada Tahun 2018 dan Novi Eriyan Andesca pada tahun 2022.

Artikel Lainnya :  Diduga Tanpa Rekom BKN, Pelantikan Kadisdikbud Seluma Terkesan Terburu-buru

Namun, usai dilakukan sidak hasilnya tidak pernah ada penyelesaian. Sehingga sampai saat ini Benyak sekali perusahan diseluma yang membandel karena tidak ada upaya penyelesaian dan ketegasan dari DPRD maupun pihak Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kali ini, Periode ke tiga masyarakat menunggu aksi dari DPRD Seluma untuk ketegasan kepada Perusahan yang membandel terkhusus tambak udang milik PT. MTS. Wakil Ketua 1 DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan DPRD Seluma telah berencana akan melakukan pemanggilan pihak Tambak.

“Terkait tambak udang sebelumnya DPRD Seluma sudah merencanakan untuk memangil pihak PT. MTS , namun dikarenakan sebentar lagi akan terbentuk Panita Kerja (Panja) di DPRD Seluma , berkemungkinan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya oleh panja dprd,”tepisnya. (Adv)

Artikel Lainnya :  Warga Desa Muara Nibung Gelar Gotong Royong Bendung Aliran Sungai Air Talo

 

(Da)

  • Bagikan