Pemda Seluma Klaim PT. Berklindo Belum Mengurus Perpanjangan HGU Menjelang Masa Akhir 2026

  • Bagikan
Ket. Gambar : Media Narasi Berita Sedang Mendampingi JPKP Seluma berkoordinasi dengan Pihak PT. Berklindo Jaya Pratama./ 25/2/2025).

Seluma, Narasiberita.co.id – Masa perpanjangan Hal Guna Usaha (HGU) dapat diurus oleh perusahaan dua tahun sebelum masa berakhir, atau 2 tahun setelah masa berakhir.

Namun, menjelang masa berakhir PT. Berklindo Jaya Pratama tahun 2026, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diklaim belum melakukan pengurusan, Selasa (25/02/2025).

“Belum ada, PT. Berklindo selama saya disini belum ada berkoordinasi ataupun mengurus izin,” ungkap Arlan Aksa Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, (24/02).

Kita mengingatkan agar perusahaan yang hampir berakhir masa HGU, diharapkan segera mengurus perpanjangan.

Artikel Lainnya :  Seleksi Bujang Gadis Seluma Tahun 2024, 84 Orang Siap Bersaing

“Seharusnya dua tahun sebelum masa berakhir perusahaan sudah mulai mengurus HGU, karena prosesnya memakan waktu. Kita berharap agar perusahaan yang akan berakhir segera mengurus perpanjangan HGU,” Imbuhnya.

Sementara itu, Ir. Parizal Bagian Umum PT. Berklindo Jaya Pratama mengaku bahwa pengurusan izin sudah berproses.

“tahap awal pengukuran bpn dulu, baru selanjutnya” Singkat Ir. Parizal.

 

(Da)

  • Bagikan