Daftar 10 Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Bengkulu pada Pilkada 2024 yang akan dilantik 20 Februari 2025.

Ada 10 kepala daerah terpilih Bengkulu yang bakal dilantik pada 20 Februari 2025.

Sementara, gugatan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan dengan perkara bernomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi satu-satunya dari Bengkulu yang diputuskan masuk ke pembuktian.

Diketahui untuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025.

Daftar 10 Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu Dilantik 20 Februari 2025:

1. Pilgub Bengkulu

Gubenur Helmi Hasan

Wakil Gubenur Mian

2. Kabupaten Kepahiang

Bupati Zurdi Nata

Wakil Bupati Abdul Hafizh

3. Kabupaten Rejang Lebong

Bupati M Fikri Thobari

Wakil Bupati Hendri Praja

4. Kabupaten Lebong

Bupati Azhari

Wakil Bupati Bambang Agus Suprabudi

5. Kabupaten Bengkulu Utara

Bupati Arie Septia Adinata

Wakil Bupati Sumarno

6. Kabupaten Mukomuko

Bupati Choirul Huda

Wakil Bupati Rahmadi

7. Kabupaten Seluma

Bupati Teddy Rahman

Wakil Bupati Gustianto

Artikel Lainnya :  Ketua Dewan Pakar Drs. Anwar Hamid, MH Tutup Usia, Rohidin Mersyah Sampaikan Duka Mendalam

8. Kabupaten Kaur

Bupati Gusril Pausi

Wakil Bupati Abdul Hamid

9. Bengkulu Tengah

Bupati Rachmat Riyanto

Wakil Bupati Tarmizi

10. Kota Bengkulu

Wali Kota Dedy Wahyudi

Wakil Wali Kota Ronny Tobing

Pelantikan 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Artikel Lainnya :  Gubernur Terpilih, Helmi Hasan Temui Kepala BGN Pastikan Program Makan Siang Gratis Terealisasi di Bengkulu

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.

Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Artikel Lainnya :  Warga Korban Kebakaran di Sumur Meleleh, Mendapat Bantuan Dari Gubernur Helmi Senilai Rp 25 Juta

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

 

Nb

  • Bagikan