Jual Narkotika Jenis Ganja, Pemuda Empat Lawang di Tangkap Polisi

  • Bagikan
Foto : Narkotika Jenis Ganja/ nb.co.id.-

Empat Lawang, Narasiberita.co.id.- Satresnarkoba Polres Seluma kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis ganja.

Kali ini seorang warga Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, OS (28) diamankan. Dia ditangkap pada Minggu 5 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB karena menyimpan 4 paket ganja kering.

Disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH. pengungkapan ini berawal pada Selasa 1 Januari 2025 Sat Resnarkoba mendapat laporan informasi dari masyarakat, jika sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Artikel Lainnya :  Jelang Masa Tenggang, Kerugian Negara 650 Juta Desa Dusun Tengah Belum di Kembalikan

Hasil penyelidikan, pada Minggu 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba didampingi Kanit 2 opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, persisnya di Kelurahan Babatan.

Foto: Pemuda Empat Lawang ditangkap karena mengedarkan ganja/nb.co.id.- nh

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru. Ada juga celana levis pendek warna biru. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatan ini, pelaku melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja.

Artikel Lainnya :  Bupati Seluma Teddy Rahman Kantongi Data Calon PPPK yang Terindikasi Honorer Siluman

“Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

 

Editor: nh

  • Bagikan