Lapas Curup Bahas Usulan Pembebasan Bersyarat 11 Warga Binaan dalam Sidang TPP
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi, penugasan warga binaan, hingga pemindahan blok hunian, Selasa (13/10/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Curup tersebut menjadi bagian dari evaluasi pembinaan sekaligus proses penelaahan usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda tersebut, terdapat tiga usulan yang dibahas. Pertama, pengajuan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kedua, usulan penempatan lima warga binaan sebagai tamping dan pekerja. Ketiga, pengajuan pemindahan dua warga binaan ke Blok Pesantren Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan sidang TPP menjadi bagian penting dalam mengevaluasi proses pembinaan serta menelaah pemenuhan hak warga binaan agar berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui sidang TPP, setiap usulan dibahas secara cermat dan objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan serta perilaku warga binaan. Kami berkomitmen memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas, sehingga pembinaan dapat berlangsung optimal dan hak-hak warga binaan terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Untung Cahyo Sidharto.
Pembahasan dalam sidang tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh seksi terkait sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap usulan yang diajukan tetap melalui tahapan pemeriksaan sebelum diproses lebih lanjut.
Pelaksanaan sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Curup dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, termasuk memastikan proses pengusulan hak serta penempatan warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















