Dua Tersangka Narkoba Ditangkap, Polresta Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1 gram dan ganja seberat 136,28 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Firmansyah, S.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Desy Azisondi, S.H., perwakilan BPOM Provinsi Bengkulu Darmayanis, S.H., penasihat hukum Dina, S.H., serta sejumlah awak media.
Kapolresta Bengkulu menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari dua perkara narkotika dengan lokasi kejadian berbeda.
Perkara pertama berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BKL, dengan waktu kejadian Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dengan tersangka berinisial AJ (37), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, yang diketahui berstatus residivis.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat total 1 gram, satu unit telepon seluler, satu set alat hisap, satu celana pendek dan satu jaket.
Sementara perkara kedua berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/62/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BKL, dengan waktu kejadian Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Polisi menetapkan DK (25), seorang pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka. DK diketahui bukan residivis.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 48 paket ganja dengan berat total 136,28 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak kardus dan satu tas jinjing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan KUHP sebagaimana laporan masing-masing.
Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, sesuai pasal yang dipersangkakan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti tersebut berakhir sekitar pukul 10.45 WIB dan berlangsung aman serta lancar.
Penulis : Nrl
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















