Terapkan Sistem Merit Transparan, Wakil Bupati Pasuruan Lantik Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan BPBD
Pasuruan, Narasiberita.co.id- Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, secara resmi melantik dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/9/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik dan program prioritas pembangunan daerah.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan serta Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pasuruan. Adapun dua pejabat fungsional yang dilantik yakni Arizatur Reza Wicaksono dan Subandi.
Dalam arahannya, Wabup Shobih menekankan bahwa pengembangan karir birokrasi di lingkungan Pemkab Pasuruan kini sepenuhnya menerapkan prinsip akuntabilitas dan objektivitas berbasis kinerja:
Poin-Poin Utama Pelantikan & Arahan Wabup:
Penguatan Resiliensi Bencana: Penetapan jabatan fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan analisis mitigasi bencana BPBD.
Penerapan Sistem Merit: Berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melalui manajemen talenta yang transparan.
Penolakan Praktik Favoritisme: Penegasan bahwa karir ASN bebas dari asas senioritas, like and dislike, pertalian kekeluargaan, maupun faktor titipan.
Kecakapan Digital Era Disrupsi: Mendorong ASN menguasai teknologi informasi, memahami keamanan siber (cyber security), serta memanfaatkan sistem e-learning.
Karakter Pelayanan Publik: Mengingatkan bahwa jabatan fungsional merupakan amanah pelayanan publik yang berorientasi pada dampak positif bagi masyarakat.
Wabup Shobih menyampaikan bahwa di era disrupsi teknologi, ASN dituntut tidak hanya responsif dalam kebencanaan fisik, tetapi juga adaptif terhadap tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Penilaian kinerja berbasis kompetensi individu diharapkan memicu iklim kerja yang sehat, inovatif, serta independen di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kita wajib menerapkan sistem merit melalui manajemen talenta secara konsisten dan transparan. Karier ASN di Kabupaten Pasuruan tidak berdasarkan marga, suku, agama, atau titipan, melainkan kemampuan dan kompetensi individu. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan dan berdampak nyata.”
Penguatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Pasuruan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional sekaligus meningkatkan ketangguhan daerah dalam mengantisipasi potensi bencana.
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















