DPRD Kabupaten Malang Siapkan Pansus Pasar Karangploso, Sengketa 189 Dokumen Kios dan Setoran Rp16,7 Miliar ​

Ket: DPRD Kabupaten Malang Siapkan Pansus Pasar Karangploso, (image/eka/

MALANG, Narasiberita.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bakal mengambil langkah tegas untuk mengurai benang ruwet polemik pembangunan kios di Pasar Karangploso.

Melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus), lembaga legislatif ini akan menyelidiki dugaan penyimpangan dokumen Hak Pemakaian Bedak/Kios (HPB), ketidaksesuaian jumlah fisik bangunan, status aset daerah, hingga aliran dana belasan miliar rupiah milik pedagang.

​Rencana pembentukan Pansus ini dijadwalkan masuk dalam agenda pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malang pada September 2026 mendatang.

​Berdasarkan laporan investigasi awal dan aduan para pedagang, ditemukan sejumlah kejanggalan sistematis dalam tata kelola pembangunan kios Pasar Karangploso:

​Poin-Poin Utama Temuan Sengketa:

​Ketidaksesuaian Dokumen vs Fisik: Mantan Kepala Pasar diduga menerbitkan 189 SK HPB, tetapi bangunan fisik kios swadaya yang terealisasi di lapangan hanya 72 unit.

​Nilai Kerugian Setoran Pedagang: Akumulasi uang yang telah disetorkan para pedagang diperkirakan mencapai Rp16,7 miliar (dengan variasi nominal Rp50 juta hingga Rp145 juta per unit kios).

(Image/ eka) Kantor DPRD Malang

​Status Bangunan Ilegal: Pemkab Malang mengonfirmasi bahwa 72 kios anyar tersebut belum mengantongi izin resmi dan berdiri di atas lahan milik aset daerah.

​Klaim Ganda Kios: Munculnya bentrokan antar-pedagang yang sama-sama mengantongi dokumen HPB sah namun tidak mendapatkan kepastian fisik lapak.

​Awal Mula Konflik: Berawal dari proyek pembangunan kios secara swadaya pada tahun 2023 yang berujung pada malpraktik administrasi dan hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan bahwa pembentukan Pansus menjadi instrumen krusial agar sengketa yang berlarut-larut sejak tahun 2023 ini mendapatkan kepastian hukum dan solusi formal bagi para pedagang yang menjadi korban.

​Dalam kerjanya nanti, Pansus DPRD akan memanggil dinas teknis terkait, pihak pengelola pasar, mantan Kepala Pasar, serta perwakilan pedagang guna menguji keabsahan dokumen, menelusuri alur transaksi dana swadaya, serta mencari formulas pemutihan atau penataan ulang kawasan Pasar Karangploso.

​“Kami segera memasukkan agenda pembentukan Pansus ini ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan depan. Langkah ini penting agar permasalahan yang berlarut-larut ini segera menemukan kejelasan formal, mendapatkan gambaran yang utuh, sekaligus memastikan penyelesaian serta perlindungan bagi para pedagang yang terdampak.”

​Inisiatif DPRD Kabupaten Malang mendirikan Pansus Pasar Karangploso menjadi sinyal kuat untuk membongkar dugaan praktik mafia pasar, memulihkan hak-hak pedagang yang dirugikan, serta melegalkan tata kelola aset perdagangan milik pemerintah daerah. Adv

(Eka)

Tinggalkan Balasan