Sidang Arisan Bodong di PN Bengkulu Ditunda, Korban Siapkan Permohonan Restitusi

Bengkulu, Narasiberita.co.id.  — Sidang lanjutan perkara dugaan arisan bodong dengan terdakwa Anggun Novitasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Selain membahas jadwal persidangan, hakim ketua juga menanyakan kepada pihak korban mengenai kemungkinan pengajuan restitusi atas kerugian yang dialami dalam perkara tersebut.

Korban Nopa Lestari melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim.

“Kami akan mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses perkara ini,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Menurut pihak korban, restitusi diajukan sebagai upaya untuk memperoleh penggantian atas kerugian yang dialami akibat perkara dugaan arisan bodong tersebut.

Permohonan restitusi nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Dengan demikian, sidang pada 18 Agustus mendatang menjadi agenda penting dalam perkara ini.

Selain pembacaan putusan terhadap Anggun Novitasari, pihak korban juga akan mengajukan permohonan restitusi atas kerugian yang mereka alami.

Perkara dugaan arisan bodong tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena korban disebut mengalami kerugian dalam jumlah cukup besar.

Proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim membacakan putusan pada sidang berikutnya.

(Nb)

Tinggalkan Balasan